Menu

Mode Gelap
Polres Sidrap Kirim Sat Lantas ke Bali, Pastikan Kelancaran World Water Forum Ke-10 Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan di Kost Abimanyung Berhasil Diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap

badge-check


					Pelaku Penganiayaan di Kost Abimanyung Berhasil Diamankan  Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap Perbesar

SIDRAP, detik9.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH., MH telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Penangkap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor pada tanggal 13 Juni 2024 tentang adanya dugaan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis 13 Juni 2024 sekitar jam 03.00 Wita di Kost Abimanyung Kel. Lakessi Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.

Menurut Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, SIK.,M.Si bahwa, adapun korban penganiayaan yaitu Ibrahim alias Baim (20) warga Kel. Lautang Benteng, Kec. Maritenggae Kab. Sidrap.

“Sementara pelaku yang diamankan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yaitu Ahmad Amar Bin Amran (18) warga Dusun 1, Desa Compong Kec. Pituriase Kab. Sidrap”, Ujar Kasat Reskrim AKP Agung Rama. Kamis (13/6/2024).

Lanjut Kasat Reskrim, kejadian berawal saat pelaku bersama keempat orang rekannya Feri, Iyan, Ferdi dan Fitrah sedang duduk dikursi yang berada dalam rumah kost Abimanyung, kemudian korban datang menghampiri pelaku dan menyampaikan untuk tidak ribut namun pelaku tidak menerima teguran dari korban dan terjadilah pertengkaran.

“Setelah menegur, korban meninggalkan TKP dan tidak berselang lama, korban kembali ke TKP dengan membawa sebilah parang. Melihat korban memegang sebilah parang, pelaku langsung mencabut badik yang sebelumnya diselipkan dipinggangnya dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk bagian tubuh korban berulang kali. Setelah kejadian, korban langsung meninggalkan TKP nanun sebilah parang yang sebelumnya dibawa ke TKP telah diambil/dirampas oleh terduga pelaku”, Jelas Kasat Reskrim.

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada serta luka tusuk pada bagian bawah ketiak sebelah kiri yang diduga akibat terkena senjata tajam dan pelaku juga mengalami luka terbuka dibawah lutut kaki sebelah kanan serta luka terbuka dibagian lengan sebelah kiri yang diduga akibat terkena senjata tajam miliknya sendiri.

“Atas peristiwa tersebut, Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap mengamankan Barang bukti berupa 1 Bilah Parang yang dibawa oleh korban dan 1 bilah badik yang di bawa Pelaku”, Terang Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selamat Natal dan Tahun Baru! JAM Intelijen Beri Pengarahan Virtual ke Jajaran Kejaksaan

23 Desember 2024 - 06:47 WIB

Insiden Pemarangan di Desa Lainungan, Seorang Warga Alami Luka Kritis Usai Ditebas Parang

19 Desember 2024 - 14:21 WIB

Dandim 1420/Sidrap Hadiri Pemusnahan 2 Kg Ganja

17 Desember 2024 - 11:08 WIB

Generasi Muda Sidrap Perang Melawan Narkoba

13 Desember 2024 - 13:00 WIB

Korupsi Pegadaian Dua Pitue jadi Ujian Integritas Lembaga Keuangan Sidrap

13 Desember 2024 - 08:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal