Makassar, detik9.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025, dengan kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024, di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel.
UMP Sulsel untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.657.527,37, yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sulsel.
UMSP Sulsel untuk tahun 2025 juga mengalami kenaikan dan ditetapkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada sektor-sektor tertentu. Di antaranya, Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 3.766.980, Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas, dan Udara Dingin sebesar Rp 3.748.965, serta Sektor Industri Makanan sebesar Rp 3.694.102.
Penetapan UMP dan UMSP ini disambut baik oleh para pekerja, namun di sisi lain, para pengusaha di Sulsel dikabarkan merasa khawatir dengan kenaikan ini. Mereka khawatir kenaikan UMP dan UMSP akan membebani operasional perusahaan dan berpotensi mengurangi jumlah tenaga kerja.
Kenaikan UMP dan UMSP ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan kenaikan upah minimum nasional yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada tanggal 29 November 2024. Presiden Prabowo menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025.
Penetapan UMP dan UMSP Sulsel untuk tahun 2025 diharapkan dapat mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Sulsel. Namun, perlu dikaji lebih lanjut dampak dari kenaikan ini terhadap dunia usaha di Sulsel agar tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan.
Pemerintah Provinsi Sulsel diharapkan dapat terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan kenaikan UMP dan UMSP ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi para pekerja dan tidak membebani dunia usaha di Sulsel (*)
Tinggalkan Balasan