Menu

Mode Gelap
Polres Sidrap Kirim Sat Lantas ke Bali, Pastikan Kelancaran World Water Forum Ke-10 Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Hukum & Kriminal

Beli sabu Melalui Instagram, Kini Pelaku Sudah Diamankan

badge-check


					Beli sabu Melalui Instagram, Kini Pelaku Sudah Diamankan Perbesar

BONE, detik9.com – Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Senin (09/12/2024) pukul 02.00 wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, pada penangkapan kali ini, diamankan tiga orang pelaku yakni JB (25) alamat BTN Dirs, Kelurahan Bukaka, H (42) alamat Jl. Mangga, Kelurahan Macege dan S (30) alamat Jl. Husain Jeddawi, Kelurahan Macege.

“Personel terlebih dahulu melakukan penangkapan tehadap pelaku JB yang tertangkap tangan sedang menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil yang ditemukan sementara dipegang di tangan kanannya, Kemudian dari pengakuannya, sabu tersebut di peroleh dengan cara dibeli seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari H dengan tujuan untuk diantarkan kepada H yang awalnya memesan sabu kepada pelaku”, Ujarnya.

Atas keterangan tersebut, Personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku H dipinggir Jalan Agus Salim, Kelurahan Macege yang dalam penguasaannya kembali ditemukan barang bukti berupa 1 sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening diduga sabu, 1 batang pireks kaca dan 1 Unit Handphone yang digunakan untuk bertraskasi sabu.

“Kemudian dari keterangan pelaku H, sabu yang ditemukan dalam penguasaanya diperoleh dari A sebanyak 1 sachet ukuran kecil seharga satu juta rupiah, sedangkan sabu yang sebelumnya ia serahkan kepada pelaku JB adalah sabu yang ia peroleh dengan cara system tempel dengan berkomunikasi dan diarahkan oleh pelaku S”, Jelasnya.

Setelah itu, Personel kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku S di Jalan Agus Salim tepatnya didalam rumah kostnya yang dalam penguasaannya hanya ditemukan 1 HP yang digunakan untuk bertransaksi sabu dan mengakui kalau benar dirinyalah yang telah memperantarai pelaku H memperoleh sabu yang sebelumnya ia peroleh juga dengan cara system tempel melalui akun Instagram @P.

“Maka atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk A dan pemilk Akun Istagram @P masih dalam pengejaran”, Terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Insiden Pemarangan di Desa Lainungan, Seorang Warga Alami Luka Kritis Usai Ditebas Parang

19 Desember 2024 - 14:21 WIB

Dandim 1420/Sidrap Hadiri Pemusnahan 2 Kg Ganja

17 Desember 2024 - 11:08 WIB

Generasi Muda Sidrap Perang Melawan Narkoba

13 Desember 2024 - 13:00 WIB

Korupsi Pegadaian Dua Pitue jadi Ujian Integritas Lembaga Keuangan Sidrap

13 Desember 2024 - 08:59 WIB

Pelajar dan Guru Jadi Agen Perubahan Anti Korupsi di Sidrap

9 Desember 2024 - 05:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal