Menu

Mode Gelap
Polres Sidrap Kirim Sat Lantas ke Bali, Pastikan Kelancaran World Water Forum Ke-10 Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Nasional

Buronan Korupsi Asal Papua Barat Ditangkap di Makassar oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel

badge-check


					Buronan Korupsi Asal Papua Barat Ditangkap di Makassar oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel Perbesar

Makassar detik9.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, memberikan apresiasi kepada Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang berhasil mengamankan dua buronan yang menjadi target pengejaran. Kedua buronan tersebut terkait dengan kasus tindak pidana korupsi asal Papua Barat dan kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin usaha pengangkut asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Perkara pertama terkait dengan penangkapan buronan tindak pidana korupsi asal Papua Barat. Pada Selasa, 21 Mei 2024, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan dengan inisial ‘W’ (64 tahun). Buronan ini diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat pada tahun 2015 hingga 2017. Tersangka ‘W’ telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Desember 2022. Setelah berhasil diamankan, tersangka akan diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari untuk proses penyidikan lebih lanjut dan penanganan perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara kedua terkait dengan penangkapan buronan kasus penyelundupan BBM tanpa izin usaha pengangkut asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Pada Rabu, 22 Mei 2024, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan perempuan bernama Dahniar Binti Darisa di Pasar Terong Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Terdakwa Dahniar Binti Darisa telah dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt tanggal 11 Oktober 2018. Terpidana telah dinyatakan inkracht dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,-. Namun, terpidana tidak melaksanakan putusan tersebut dan dianggap buronan Kejaksaan RI. Setelah berhasil diamankan, terpidana akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk pelaksanaan eksekusi.

Kajati Sulsel Agus Salim memberikan apresiasi atas kinerja Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang telah bekerja cepat dan berhasil mengamankan kedua buronan tersebut. Kajati Sulsel Agus Salim selalu meminta jajarannya untuk selalu memantau dan segera mengamankan buronan yang masih buron untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Kajati Sulsel juga menghimbau kepada para buronan yang telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kemenag RI Lepas Santri Fun Walk 2024

22 Desember 2024 - 07:26 WIB

Dirut PLN dan Keluarga Naik GA 0716 Plesiran ke Australia, Saat Siaga Nataru Perjalanan Dinas Fiktif Mencuat

20 Desember 2024 - 07:20 WIB

Demi Mengembalikan Indonesia Menjadi Macan Asia, Jaga Ketat Keselamatan Presiden Prabowo!

18 Desember 2024 - 14:33 WIB

Kapolri:, Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru

16 Desember 2024 - 09:58 WIB

Menebar Cinta Kasih Kristus: Acara Natal Keluarga YPDA dan HKBP Pertekstilan TD Pardede

13 Desember 2024 - 16:23 WIB

Trending di Nasional