Menu

Mode Gelap
Polres Sidrap Kirim Sat Lantas ke Bali, Pastikan Kelancaran World Water Forum Ke-10 Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Nasional

IWO Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis Yang Dilakukan Preman Pendukung SYL

badge-check


					IWO Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis Yang Dilakukan Preman Pendukung SYL Perbesar

Jakarta, detik9.com – Tindak kekerasan terhadap sejumlah jurnalis di Jakarta yang dilakukan sejumlah preman bayaran diduga pendukung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), turut menuai kecaman dari Ikatan Wartawan Online (IWO).

Apalagi tindak kekerasan terjadi saat para jurnalis tengah meliput pasca putusan sidang vonis kasus korupsi SYL di Pengadilan Tipikor, di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Saat itu jurnalis Kompas TV Budhya Vimala dan sejumlah jurnalis lainnya tengah menunggu SYL keluar dari ruang persidangan. Tak lama kemudian, Syahrul Yasin Limpo keluar dari ruang sidang ditemani beberapa anggota keluarganya.

Sejumlah personel kepolisian berusaha menghalau awak media yang hendak mengambil gambar dengan tujuan untuk membuka jalan agar SYL dapat melangkah maju ke luar ruang sidang.

Namun, di barisan tersebut sejumlah orang yang diduga anggota ormas pendukung SYL, sengaja bertindak brutal dengan mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput.

Suasana semakin ricuh, saat wartawan yang hendak meminta tanggapan, secara tiba-tiba ada salah satu pendukung SYL menendang jurnalis Kompas TV.

Akibat kekerasan ini selain mengalami luka ringan juga mengakibatkan peralatan milik korban liputan rusak. Selain jurnalis Kompas TV, korban lain yakni wartawan Antara, tvOne dan CNN Indonesia.

Terkait peristiwa itu, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. PP IWO mengecam keras tindak kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah orang pendukung SYL terhadap jurnalis Kompas TV dan sejumlah jurnalis lainnya.
  2. Tindak kekerasan yang menimpa jurnalis Kompas TV merupakan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers
  3. PP IWO mendesak pihak kepolisian menangkap pelaku serta diproses secara hukum
  4. Tindak kekerasan terhadap jurnalis di PN Jakarta Pusat dilindungi oleh konstitusi yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999.
  5. PP IWO siap mengawal kasus ini hingga tuntas
  6. PP IWO mengimbau para jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional serta taat kode etik jurnalistik

Jakarta, 11 Juli 2024

Pengurus Pusat
Ikatan Wartawan Online (IWO)

Yudhistira/ Ketua Umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kemenag RI Lepas Santri Fun Walk 2024

22 Desember 2024 - 07:26 WIB

Dirut PLN dan Keluarga Naik GA 0716 Plesiran ke Australia, Saat Siaga Nataru Perjalanan Dinas Fiktif Mencuat

20 Desember 2024 - 07:20 WIB

Demi Mengembalikan Indonesia Menjadi Macan Asia, Jaga Ketat Keselamatan Presiden Prabowo!

18 Desember 2024 - 14:33 WIB

Kapolri:, Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru

16 Desember 2024 - 09:58 WIB

Menebar Cinta Kasih Kristus: Acara Natal Keluarga YPDA dan HKBP Pertekstilan TD Pardede

13 Desember 2024 - 16:23 WIB

Trending di Nasional