Menu

Mode Gelap
Polres Sidrap Kirim Sat Lantas ke Bali, Pastikan Kelancaran World Water Forum Ke-10 Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline

Kajati Sulsel Agus Salim Pimpin Supervisi Penyelesaian Uang Pengganti

badge-check


					Kajati Sulsel Agus Salim Pimpin Supervisi Penyelesaian Uang Pengganti Perbesar

Makassar,detik9.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H,M.H., memimpin acara Supervisi dan Bimbingan Teknis Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Acara ini diadakan di Hotel Claro Makassar, dan dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Febry Trianto, serta Direktur Perdata pada Jam Datun RI, Hermanto, Selasa, 4 Junj 2024.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 masih menghadapi beberapa kendala, terutama terkait penyelesaian uang pengganti. Uang pengganti merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terpidana dalam perkara korupsi, namun masih banyak terpidana yang belum membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Agus Salim berharap dengan kegiatan supervisi ini, para satuan kerja dapat memahami tata cara penyelesaian tunggakan uang pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Febry Trianto, menegaskan pentingnya akselerasi penyelesaian tunggakan uang pengganti melalui supervisi dan bimbingan teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam acara tersebut, R. Febry Trianto juga mengungkapkan data terkait tunggakan uang pengganti di wilayah/Satker Kejati Sulawesi Selatan. Terdapat 33 terpidana dengan total tunggakan uang pengganti sebesar Rp14.624.572.690,-. Proses penyelesaian tunggakan tersebut akan melalui tahap verifikasi dan praverifikasi untuk memastikan keakuratan data dan pelacakan aset terpidana.

Di akhir sambutannya, R. Febry Trianto menekankan pentingnya pelaporan kegiatan secara berjenjang kepada JAMDATUN, baik bulanan, triwulan, maupun tahunan, sebagai bagian dari mekanisme pelaporan yang terstruktur dan terukur.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Desa Lombo Sidrap Sambut DOATA, Titipkan Perubahan Melalui Dony dan Datariansyah

8 Oktober 2024 - 00:59 WIB

Determinasi Politik, Yusuf Dollah Mando Siap Bersaing Syaharuddin Alrif di Pilkada Sidrap

3 Juni 2024 - 07:17 WIB

Dr. NASA: Pengalaman dalam Kesehatan Sebagai Modal Kuat di Ajang Politik Palopo

26 Mei 2024 - 04:17 WIB

Kajati Sulsel Apresiasi Tim Tabur Amankan Buronan Korupsi dan Penyelundupan BBM

22 Mei 2024 - 10:17 WIB

Yusuf Dollah Mando: Terima kasih Diperhitungkan jadi Petarung

21 Mei 2024 - 10:41 WIB

Trending di Headline