Menu

Mode Gelap
Polres Sidrap Kirim Sat Lantas ke Bali, Pastikan Kelancaran World Water Forum Ke-10 Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Hukum & Kriminal

Korupsi Pegadaian Dua Pitue jadi Ujian Integritas Lembaga Keuangan Sidrap

badge-check


					Korupsi Pegadaian Dua Pitue jadi Ujian Integritas Lembaga Keuangan Sidrap Perbesar

Sidrap, detik9.com – Drama dugaan korupsi di Pegadaian Cabang Dua Pitue, Sidrap, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Dalam sidang putusan sela pada Kamis (12/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan sikap tegas mereka dengan menolak eksepsi atau keberatan dari kedua terdakwa, Suriyani dan Hasruddin.

Sidang kali ini memperlihatkan keseriusan JPU dalam menangani kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp610 juta. Barang bukti yang dipaparkan mencakup 85 bundel dokumen, laporan keuangan, surat bukti gadai, hingga uang tunai Rp610.357.741, yang kini tersimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang. “Kami akan buktikan perbuatan para pelaku dengan agenda berikutnya adalah pembuktian,” ujar Romy, salah satu JPU.

Kasus ini menyeret Suriyani, mantan Kepala Cabang Pegadaian Dua Pitue, dan Hasruddin, seorang driver operasional kantor. Keduanya didakwa melakukan manipulasi agunan dan rekayasa data nasabah secara fiktif. Modus ini memungkinkan pengajuan kredit yang kemudian dicairkan lebih dari satu kali. Taktik licik tersebut diduga menjadi akar dari kerugian negara.

JPU menegaskan bahwa eksepsi para terdakwa tidak berdasar dan proses hukum akan berlanjut ke tahap pembuktian. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Jika terbukti bersalah, Suriyani dan Hasruddin berpotensi menghadapi hukuman berat. Kejaksaan Negeri Sidrap memastikan tidak akan berkompromi dalam kasus ini. “Korupsi seperti ini harus ditindak tegas untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” tegas Romy.

Sidang ini menjadi pengingat keras bahwa manipulasi dan pengkhianatan kepercayaan publik tidak akan lolos dari jerat hukum. Kasus ini terus menjadi sorotan, tak hanya karena nilai kerugian yang besar, tetapi juga karena dampaknya terhadap integritas lembaga pelayanan keuangan. Semua mata kini tertuju pada tahap pembuktian berikutnya yang diharapkan dapat membongkar lebih dalam praktik korupsi ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Insiden Pemarangan di Desa Lainungan, Seorang Warga Alami Luka Kritis Usai Ditebas Parang

19 Desember 2024 - 14:21 WIB

Dandim 1420/Sidrap Hadiri Pemusnahan 2 Kg Ganja

17 Desember 2024 - 11:08 WIB

Generasi Muda Sidrap Perang Melawan Narkoba

13 Desember 2024 - 13:00 WIB

Beli sabu Melalui Instagram, Kini Pelaku Sudah Diamankan

12 Desember 2024 - 03:43 WIB

Pelajar dan Guru Jadi Agen Perubahan Anti Korupsi di Sidrap

9 Desember 2024 - 05:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal