Menu

Mode Gelap
Polres Sidrap Kirim Sat Lantas ke Bali, Pastikan Kelancaran World Water Forum Ke-10 Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Hukum & Kriminal

Perspektif Dr. Afandi tentang RUU Polri: Potensi Masalah pada “Penghentian Penyidikan”

badge-check


					Perspektif Dr. Afandi tentang RUU Polri: Potensi Masalah pada “Penghentian Penyidikan” Perbesar

MAKASSAR detik9.com – Guncangan besar mengguncang dunia hukum nasional!
Dr. Fachruzal Afandi, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi, membunyikan alarm keras

Ia menyebut, revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang tengah dibahas, belum saatnya untuk dilanjutkan.

Pernyataan mengejutkan ini, disampaikan dalam Focus Group Discussion yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Selasa 20 Agustus 2024.

“Sebenarnya, revisi RUU Polri ini berpotensi menjadi bencana hukum jika dipaksakan,” ujar Dr. Afandi dengan nada tegas.
Dia menegaskan bahwa banyak aspek krusial dari RUU Polri yang seharusnya dikaji lebih dalam dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan dipaksakan dalam RUU Polri.

Salah satu poin paling kontroversial adalah “Tambahan Kewenangan Penghentian Penyidikan” yang tercantum dalam Draft RUU Polri, yang menurut Dr. Afandi, sangat tidak sesuai dengan KUHAP saat ini.

“Apa yang tertulis dalam pasal 16 ayat (1) huruf j, tentang penghentian penyidikan, tidak dikenal dalam KUHAP!” tegasnya.

Lebih parah lagi, tambahan kewenangan untuk “pemblokiran ruang siber” tanpa penjelasan ketat (pasal 16 ayat (1) huruf q) juga menjadi sorotan. Dr. Afandi menyebutkan bahwa hal ini harus dibahas dalam KUHAP dan melibatkan perintah pengadilan, bukan sekadar dimasukkan dalam RUU Polri.

Belum selesai di situ, masalah lain muncul dengan kewenangan Polri dalam pembinaan hukum nasional, yang dinilai bertentangan dengan peran Badan Pembinaan Hukum Nasional KemenkumHAM.

“Ini jelas akan menyebabkan kekacauan dalam proses hukum kita!” tambahnya.

Potensi besar ketidakpaduan muncul dari pengaturan sektoral dalam RUU Polri, seperti kewajiban penyidik PNS dan khusus untuk mendapatkan rekomendasi dari POLRI sebelum mengirimkan berkas ke Penuntut Umum.

Dr. Afandi memperingatkan bahwa hal ini bisa membuat proses penyelidikan dan persidangan menjadi kacau dan tidak adil.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UNHAS, Prof. Hamzah Halim, menyuarakan pendapat serupa.

Ia menekankan bahwa revisi ini harus diperiksa lebih mendalam dan dirumuskan dengan baik agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar ideal dan bermanfaat bagi masyarakat.

Tidak kalah keras, Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform, Iftitahsari, mendesak agar Presiden dan DPR RI menunda pembahasan RUU Polri.

“Kita butuh waktu lebih untuk mendalami mekanisme pengawasan dan menyelesaikan revisi KUHAP terlebih dahulu sebelum melanjutkan RUU Polri,” tegasnya.

Apakah ini berarti RUU Polri akan terjebak dalam kontroversi dan penundaan? Hanya waktu yang akan menjawab! Stay tuned untuk perkembangan terbaru dan jangan lewatkan berita-berita penting lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Insiden Pemarangan di Desa Lainungan, Seorang Warga Alami Luka Kritis Usai Ditebas Parang

19 Desember 2024 - 14:21 WIB

Dandim 1420/Sidrap Hadiri Pemusnahan 2 Kg Ganja

17 Desember 2024 - 11:08 WIB

Generasi Muda Sidrap Perang Melawan Narkoba

13 Desember 2024 - 13:00 WIB

Korupsi Pegadaian Dua Pitue jadi Ujian Integritas Lembaga Keuangan Sidrap

13 Desember 2024 - 08:59 WIB

Beli sabu Melalui Instagram, Kini Pelaku Sudah Diamankan

12 Desember 2024 - 03:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal