Menu

Mode Gelap
Polres Sidrap Kirim Sat Lantas ke Bali, Pastikan Kelancaran World Water Forum Ke-10 Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Daerah

Resmi! UMP Sulsel 2025 Capai Rp 3.657.527

badge-check


					Resmi! UMP Sulsel 2025 Capai Rp 3.657.527 Perbesar

Makassar, detik9.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025, dengan kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024, di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel.

UMP Sulsel untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.657.527,37, yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sulsel.

UMSP Sulsel untuk tahun 2025 juga mengalami kenaikan dan ditetapkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada sektor-sektor tertentu. Di antaranya, Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 3.766.980, Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas, dan Udara Dingin sebesar Rp 3.748.965, serta Sektor Industri Makanan sebesar Rp 3.694.102.

Penetapan UMP dan UMSP ini disambut baik oleh para pekerja, namun di sisi lain, para pengusaha di Sulsel dikabarkan merasa khawatir dengan kenaikan ini. Mereka khawatir kenaikan UMP dan UMSP akan membebani operasional perusahaan dan berpotensi mengurangi jumlah tenaga kerja.

Kenaikan UMP dan UMSP ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan kenaikan upah minimum nasional yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada tanggal 29 November 2024. Presiden Prabowo menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025.

Penetapan UMP dan UMSP Sulsel untuk tahun 2025 diharapkan dapat mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Sulsel. Namun, perlu dikaji lebih lanjut dampak dari kenaikan ini terhadap dunia usaha di Sulsel agar tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan.

Pemerintah Provinsi Sulsel diharapkan dapat terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan kenaikan UMP dan UMSP ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi para pekerja dan tidak membebani dunia usaha di Sulsel (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program Sidrap Bersih dan Tangguh Bencana: H. Syaharuddin Alrif Ambil Langkah Proaktif

22 Desember 2024 - 07:18 WIB

Sidrap Bersatu: Mengemban Amanah sebagai Tuan Rumah Musywil 2027

22 Desember 2024 - 04:43 WIB

Polri Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Sulawesi Selatan

22 Desember 2024 - 03:12 WIB

Himbauan Siaga Bencana Dikeluarkan oleh BPBD Sidrap

21 Desember 2024 - 10:09 WIB

Resmi Dirikan Tax Center, UNIPOL Soppeng Dorong Kesadaran Pajak Mahasiswa

19 Desember 2024 - 07:40 WIB

Trending di Daerah